Membudayakan Zakat, Infaq dan Sadaqah

on Sabtu, 22 Agustus 2009

Pernahkah kita berfikir tentang berbagai fenomena dan kejadian alam, seperti tanah longsor, banjir, kebakaran, gempa bumi, angin ribut dan sebagainya. Mengapa musibah selalu datang bertubi-tubi? Padahal keadaan krisis yang melanda negeri inipun belum dapat ditemukan solusinya dalam mengatasinya. Kemiskinan dan kesulitan hidup selalu menjadi issu yang semakin rame dan menarik diperbincangkan.

Mari kita renungkan mengenai berbagai fenomena dan kejadian yang kita alami keseharian. Mungkin anda pernah merasa tidak nyaman ketika anda berkendaraan, ada pengemis dan pengamen serta pedagang asongan dilampu merah? Atau mungkin anda sangat terganggu ketika berkendaraan melewati jalan yang diserobot oleh pedagang kakilima? Dan atau mungkin juga merasa terganggu ketika berkendaraan, dan tahu-tahu tukang becak nyelonong semaunya saja? Mereka melakukan hal tersebut bukannya tidak tahu bahwa itu mengganggu lalu lintas dan membahayakan dirinya dan orang lain, tetapi karena faktor keadaan yang sulit mencari pekerjaan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian pula dengan macetnya jalan yang melewati pasar yang badan jalannya diserobot oleh pedagang kakilima, bukannya mereka tidak tahu hal itu juga berbahaya? Tetapi alasanya juga sangat sederhana yaitu tidak mampu menyewa tempat yang harganya tidak terjangkau, sementara tuntutan hidup tidak dapat ditunda.

Pada titik persoalan ini kita harus berfikir, sesungguhnya kemiskinan itu selalu meningkat. Dan ini menjadi tanggung jawab semua pihak yaitu masyarakat dan pemerintah. Menghapus kemiskinan tidak mudah tetapi memperkecil kemiskinan merupakan hal yang harus diwujudkan. Sebab Rasul pernah bersabda: ”Kemiskinan mendekatkan kepada kekufuran”. Sebab-sebab timbulnya kemiskinan pada dasarnya ada 2 hal, yaitu: kemiskinan akibat kemalasan dan kemiskinan akibat dari kurangnya kesempatan yang adil dalam usaha, kebodohan dan kurangnya distribusi kekayaan yang merata. Kemiskinan akibat kemalasan yang dalam agama dinilai paling buruk dan harus diberantas, karenanya hukumnya dosa. Lebih baik jual kayu bakar daripada meminta.

Sebenarnya Islam telah memberikan solusi dalam memberantas kemiskinan yaitu kewajiban membayar zakat 2,5 % dari kekayaannya serta menyuruh umatnya agar selalu rajin mengeluarkan infaq dan sadaqah. Tetapi kebanyakan umat Islam masih enggan melakukannya, mereka masih terpengaruh dengan sikap hidup materialisme dan matematisme belaka. Umat Islam belum yakin 100% bahwa Allah memberi rezeqi itu tidak bisa dimatematis. Allah Berfirman: ”Barang siapa bertaqwa kepada Allah, maka segala urusannya dipermudah dan rezeqinya didatangkan dari arah yang tak diduga-duga”. (QS. At Thalaq: 2-3).

Demikian pula Allah memberikan gambaran bahwa bagi orang yang sedekah atau beramal, diibaratkan seperti menanam sebutir biji yang tumbuh menjadi 10 batang dan tiap batang menghasilkan 100 butir, (QS. Al Baqarah: 261). Jadi rezeqi Allah itu tidak bisa di matematika, oleh karenanya bagi orang yang bersifat materialistis tidak dapat memahaminya. Rezeqi itu ibarat air, jika mengalir maka air itu jernih tetapi jika air itu tergenang/tidak mengalir maka air itu keruh dan banyak penyakit.

Demikian pula dengan harta yang kita punyai, jika sering dikeluarkan sebagai infaq, sedekah dan zakat, maka harta kita akan bersih. Sesungguhnya yang 2,5 % itulah yang menjadi kotoran dan penyakit, maka sekarang ini banyak orang kaya yang dilanda oleh berbagai persoalan hidup dan berbagai penyakit. Salurkanlah yang 2,5 % itu untuk membiayai saudara kita yang tidak mampu.

Pendistribusiannya bisa secara tunai dan langsung diberikan kepada obyeknya, walaupun cara ini sering menimbulkan masalah dan kemalasan. Tetapi juga bisa disalurkan dengan cara modern yaitu dikelola secara tepat dan efektif, seperti melalui Lembaga Amil dan Zakat (LAZDA) atau Badan Amil dan Zakat (BAZDA). Juga dapat disalurkan melalui perbankan Syaria’ah, uang anda yang dipercayakan kepada lembaga keuangan Syari’ah dijamin aman dan menentramkan karena tidak ada riba didalamnya. Munas Ulama tahun 1995 di Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa bunga Bank itu haram, namun sayangnya dinegara kita saat itu belum mempunyai Bank yang Islami (sesuai Syari’ah). Maka fatwa tersebut dianggap mandul. Alhamdulillah tahun 1999 dibeberapa kota besar seperti Jakarta dan Surabaya telah berdiri Bank-Bank yang Islami.

Sekarang tinggal Umat Islam yang harus menentukan sikapnya, Bank Konvensional dengan sistim bunga (menurut DR. Yusuf Qardawi hukumnya haram) tumbuh menjamur diberbagai kota Kabupaten dan Kecamatan. Sedangkan Bank-Bank yang menjalankan sistim Syari’ah (sesuai Islam tanpa bunga) juga telah banyak tumbuh dan berkembang. Jika ada yang lebih baik dan menentramkan, mengapa tidak pula kita manfaatkan? Menurut fatwa MUI tahun 2007, sudah saatnya umat Islam hijrah dari sistim konvensional menuju ke sistim Syari’ah. (*) (7 Agustus 2009)

Sumber :

Drs Asmundir

http://www.radarlamteng.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=3&artid=3033

23 Agustus 2009

0 komentar:

Posting Komentar